Pengoperasian Bioskop Dievaluasi Setiap Dua Pekan
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi setelah lebih dari tiga bulan ditutup akibat adanya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 140 Tahun 2020, pengelola bioskop diberi waktu pada 6-16 Juli untuk mempersiapkan pengoperasian.
"Kami bolehkan saja buka dulu, kan mereka juga (harus) cari film (untuk diputar),&rdquo...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini