Selandia Baru Larang Senjata Semi-Otomatis

Setelah amnesti berakhir, pemilik senjata terlarang dikenai denda 4.000 dolar Selandia Baru dan hukuman 3 tahun penjara.

Tempo

Jumat, 22 Maret 2019

CHRISTCHURCH - Selandia Baru resmi mengumumkan melarang penjualan dan peredaran senapan serbu dan senjata semi-otomatis gaya militer atau all military style semi-automatics (MSSA). Pelarangan ini diberlakukan sebagai tanggapan pemerintah atas insiden berdarah di dua masjid di Christchurch, Jumat pekan lalu, yang menewaskan 50 orang dan melukai puluhan orang lainnya.

"Sejarah kita berubah selamanya. Sekarang, hukum kita juga akan (berubah)," ujar P

...

Berita Lainnya