Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
JAKARTA – Pemain sinetron Steve Emmanuel didakwa dengan dua pasal berlapis sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin sore.
Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. "Terdakwa membeli dengan harga 10 ribu euro atau sekitar Rp 150 juta," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini