Pemerintah Permudah Usaha Kecil Peroleh Nomor Induk Berusaha

Usaha mikro dan kecil penggerak perekonomian nasional selama pandemi. Sebanyak tiga juga pengusaha ditargetkan mendapatkan nomor induk berusaha pada 2022. #Infotempo

Iklan

Jumat, 2 Desember 2022

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah mempermudah kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). “Para pelaku usaha merupakan penggerak ekonomi Indonesia selama pemulihan ekonomi pascapandemi,” ujarnya

saat menghadiri acara Pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Graha Adora Rajabasa, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis, 1 Desember 2022.

Zulkifli menyerahkan NIB secara simbolis kepada 10 dari 550 pelaku UMK perseorangan yang hadir dari seluruh kabupaten/kota di Lampung.

Turut hadir pada acara ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi Achmad Idrus, dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim.

Menteri Perdagangan mengapresiasi kepada para pelaku UMK yang telah mengurus NIB untuk keberlangsungan usaha ke depannya. “Semoga kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi," kata Zulkifli.

Kementerian, kata dia, selalu terbuka dan mendukung penuh kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan. Zulkifli juga mendorong pelaku UMK untuk segera memutakhirkan legalitas usaha. Pelaku usaha yang belum memiliki izin agar dapat segera mengurus NIB.

"Pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan adalah langkah pemerintah dalam memperbaiki ekonomi negara pascapandemi Covid-19. Ini juga bentuk perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha perseorangan agar menjadi pengusaha besar yang dapat meningkatkan roda pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Zulkifli.

Dia mengatakan NIB menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk/komoditas yang diatur. Selain itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW) bersama Kementerian lain terkait pelaksanaan ekspor-impor.

Saat ini, perizinan di Kemendag terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Perizinan tersebut terdiri atas tujuh jenis perizinan berusaha dan tujuh jenis izin perizinan berusaha menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Selain itu, terdapat tujuh jenis izin PB UMKU dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta 25 Perizinan Berusaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi Kemendag yang telah membantu kemudahan dunia usaha. Salah satunya dalam memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan 39 perizinan.

Adapun Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengatakan jumlah UMK di Lampung yang memiliki NIB sebanyak 98.869 pelaku usaha. “Pemerintah provinsi mendukung penuh program pemerintah pusat untuk mengembangkan UMK perseorangan di daerah. Ini menjadi tanggung jawab dari kepala daerah untuk mendorong pelaku usaha UMKM untuk memiliki NIB,” ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan sebanyak 2,5 juta NIB sejak 2021 sampai Oktober 2022. Pada tahun ini ditargetkan sebanyak tiga juta 3 juta pelaku UMKM memilki nomor induk berusaha.

Berita Lainnya