BPJPH Dorong Pemasaran Digital Produk Halal

Pelaku usaha mikro dan kecil wajib menerapkan digitalisasi untuk meningkatkan daya saing.

Tempo

Kamis, 4 November 2021

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mendorong pelaku usaha mikro dan kecil menerapkan pemasaran digital agar berdaya saing dan meningkat secara ekonomi. "Selain wajib bersertifikat halal sebagai bentuk jaminan kehalalan produk, saya juga mengajak untuk menerapkan digitalisasi marketing produk,” ujarnya pada saat mengunjungi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 1 November 2021.

Menurut Aqil, digitalisasi pemasaran produk halal merupakan keniscayaan di era teknologi informasi. Digitalisasi pemasaran produk secara strategis akan membantu usaha mikro kecil dan menengah meningkatkan angka pemasaran.

Adapun sertifikasi halal, kata Aqil, merupakan standar produk yang wajib dipenuhi dalam mewujudkan perlindungan jaminan produk halal. Selian itu sertifikasi menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha kecil menengah dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.

Aqil mengatakan selama pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun menuntut pelaku usaha bersikap adaptif terhadap kondisi yang ada. “Agar dapat terus menjaga keberlangsungan usaha dan dapat mengembangkan dengan memanfaatkan peluang yang ada,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Aqil berdialog dengan pelaku usaha mikro dan keci gula aren, Nia. "Ini produk yang sudah halal dan bagus. Perlu mulai diperluas jangkauan pemasarannya dengan memasukkan produk melalui pasar digital agar semakin meningkat penjualannya,” kata dia.

Menurut Aqil, pemasaran digital merupakan salah satu strategi pengembangan usaha dan memudahkan masyarakat memperoleh produk halal. Dia menyarankan pelaku usaha memanfaatkan peluang tersebut untuk meningkatkan usaha secara optimal.

"Kami berharap produk-produk halal UMK terus naik kelas dan mampu bersaing di pasaran tidak hanya domestik tapi juga global,” ujar Aqil.

Berita Lainnya