Akselerasi Belajar di Sekolah

Sekolah tatap muka hanya dilaksanakan di wilayah PPKM level I-III.

Tempo

Selasa, 31 Agustus 2021

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level I-III bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Kriteria sekolah tatap muka tidak ditentukan vaksinasi Covid-19, tetapi pembatasan wilayah. Meski begitu tenaga pendidik wajib divaksin sebelum melakukan belajar di sekolah.

Nadiem menuturkan persiapan sekolah tatap muka sudah dipersiapkan secara matang beberapa bulan lalu. Di luar dugaan, kata dia, varian Delta Covid-19 menyerang Indonesia pada pertengahan Juni lalu. Kementerian memutuskan menunda kegiatan belajar di sekolah.

Nadiem mengatakan, pemerintah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring sejak 1,5 lalu. “Namun hingga saat ini, pemerintah tak punya informasi sama sekali untuk bisa mengkuantifikasi dampak selama belajar online berlangsung,” ujarnya.

Belajar daring membutuhkan usaha dari siswa untuk memahami materi dan konsep yang disampaikan melalui media pembelajaran yang relatif baru seperti Zoom, Google Classroom dan sebagainya. Metode pembelajaran ini tak urung juga memicu tekanan dan stres pada siswa, belum lagi persoalan ketidakmerataan akses (jaringan) di berbagai daerah di Indonesia yang terjadi  hingga ke pelosok.

PJJ yang dianggap berdampak pada menurunnya capaian belajar dengan kesenjangan yang kian lebar akibat kualitas pembelajaran dan perbedaan akses ini, mendorong Kemendikbud untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka terbatas. Di berbagai daerah, seperti kata Mendikbud, banyak learning loss (kemunduran secara akademis) yang dampaknya permanen, juga kekerasan dalam rumah tangga, yang membuat hal ini harus segera diakselerasi.  

Belajar di sekolah secara terbatas, menurut Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk kepedulian pemerintah. “Kami harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ucap Presiden, 7 Juni 2021.

Sesuai ketentuan belajar di sekolah dilakukan terbatas dengan maksimal 50 persen dari kapasitas sekolah. Waktu belajar 2 sampai 3 jam.

Nadiem mengatakan belajar di sekolah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. “Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku kepentingan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya.

Perihal Asesmen Nasional 2021 yang akan dilaksanakan pada September-Oktober mendatang, kata Nadiem, untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protol kesehatan lebih optimal. “Asesmen Nasional tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kami tidak bisa menghitung learning loss dan mengetahui sekolah-sekolah yang membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Asesmen Nasional tahun ini juga untuk mengetahui learning outcome dan seberapa besar gap loss yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar dan mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

INFORIAL

Berita Lainnya