Air Minum Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi Masyarakat

Produk yang memiliki logo SNI sudah lolos pemeriksaan atau audit dari kesesuaian produk dan konsistensi.

Tempo

Rabu, 5 Mei 2021

JAKARTA – Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, menegaskan bahwa semua produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal itu dikarenakan telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk, serta mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Karenanya, sebelum diizinkan beredar di pasaran, produk pangan olahan itu, termasuk juga dalam hal ini air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang, harus lebih dulu melalui proses yang komprehensif. Di antaranya adalah standardisasi terhadap produk olahan itu,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu 5 mei 2021.

Industri produk makanan olahan memang terus menunjukkan perkembangan yang positif. Memang yang perlu diperhatikan adalah makanan yang dikonsumsi itu harus aman bagi kesehatan tubuh. Makanan yang didistribusikan juga harus memenuhi persyaratan kualitas , dan dijamin Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) sebagai otoritas yang memastikan produk aman bagi konsumen.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia, Wahyu Purbowasito, mengatakan dengan adanya SNI maka akan memberikan perlindungan kepada konsumen. “Produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan atau audit, baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya. Termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut,” katanya.

Demi memberikan kemanan bagi konsumen, produk pangan olahan itu juga harus dinilai oleh BPOM. Mulai  dari pre-market evaluation agar bisa diproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Setelah produk itu beredar, otoritas pengawas pangan itu juga masih melakukan post market control, guna melihat konsistensi mutu dan keamanannya. Pengawasannya pun tak main-main, karena melibatkan Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi, dan untuk wilayah yang sulit terjangkau dilakukan oleh Pos Pengawasan Obat dan Makanan (Pos POM).

Yang tak kalah penting dilakukan adalah, sebuah produk pangan harus melewati pengujian di laboratorium. Ini bertujuan untuk mengetahui apakah produk makanan olahan itu telah memenuhi syarat keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.

Terkait produk AMDK galon guna ulang yang terbuat dari Polikarbonat (PC), untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kilogram) dari kemasan PC. Dari hasil pengujian yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa migrasi Bisfenol A (BPA) berada di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

Ketua Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) yang juga Kepala Bidang Manajemen Mutu Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Siti Nurul Fahmi mendukung regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait keamanan BPA yang ada dalam galon guna ulang. Adapun JLPPI terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan LIPI.

Sementara itu, Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Dr. Eko Hari Purnomo mengatakan memang sangat kecil kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC). Oleh karenanya, ia menyatakan AMDK galon guna ulang adalah aman. “Itu karena air bukan pelarut yang baik untuk BPA, apalagi pada suhu ruangan. Hasil studi juga menemukan kecil kemungkinan untuk BPA bermigrasi dalam air,” tuturnya.

 

Berita Lainnya