Indentifikasi Bahaya dengan HIRA

Industri pertambangan merupakan industri yang berisiko tinggi, sehingga pemahaman aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sangat diutamakan.

Tempo

Jumat, 16 April 2021

Apa itu HIRA?

HIRA atau Hazard Identification and Risk Assessment adalah suatu metode atau teknik untuk mengidentifikasi potensi bahaya kerja dengan mendefinisikan karakteristik bahaya yang mungkin terjadi. Dan juga metode mengevaluasi risiko yang terjadi melalui penilaian risiko dengan menggunakan matriks penilaian risiko (kualitatif) atau perhitungan nilai risiko (semi kuantitatif dan kuantitatif)

Mengapa HIRA diperlukan?

Setiap orang berhak selamat dalam bekerja, saat mengetahui ada bahaya dapat mengurangi bahkan menghilangkan bahaya sebelum menimpa diri atau orang lain. Selain itu digunakan untuk melakukan investigasi sebuah kecelakaan, dan melatih seseorang untuk bekerja dengan aman dan selamat.

Industri pertambangan merupakan industri yang berisiko tinggi, sehingga pemahaman aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sangat diutamakan. Pemahaman K3 sangat penting bagi setiap pekerja. Seluruh aspek dalam industri bahkan perkantoran pun memerlukan pemahaman K3.

Mengikuti perkembangkan industri pertambangan, parameter keberhasilan tidak hanya diukur dari tingkat produksi dan penjualannya saja. Saat ini, upaya industri dalam membentuk budaya safety juga sangat menentukan keberhasilan secara keseluruhan.

PPSDM Geominerba mengajak mahasiswa atau fresh graduate untuk tetap produktif mempersiapkan diri menjadi calon tenaga kerja dengan daya saing tinggi mengikuti Diklat HIRA pada tanggal 27-29 April 2021 secara online.

Untuk mengikuti diklat ini, peserta dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu. Selain ilmu pengetahuan terkait safety di dunia kerja/industri, peserta juga akan mendapatkan tips-tips bekerja di industri dari pengajar yang berpengalaman di bidang industri. 

Bagaimana cara mengikuti diklat ini? Peserta cukup mendaftar melalui RAISA yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store, atau link www.ppsdm-geominerba.esdm.go.id. 

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center PPSDM Geominerba di 08212-6666-230. (IR)

 

Berita Lainnya