Mengapa Polisi Masih Mengandalkan Pasal Ujaran Kebencian  

Pasal ujaran kebencian masih digunakan untuk mempidanakan demonstran. Padahal Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal itu.

Intan Setiawanty

Kamis, 12 September 2024

PENETAPAN tersangka terhadap enam mahasiswa di Aceh yang diduga menyebar ujaran kebencian menuai kritik. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal tentang hate speech itu. Penggunaan pasal tersebut kepada pengunjuk rasa mencerminkan cara berpikir aparat penegak hukum, yakni Polri, masih terjebak dalam pola pikir kolonial.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan aparat penegak hukum terkesan memaksakan

...

Berita Lainnya