maaf email atau password anda salah


Mengapa Polisi Masih Mengandalkan Pasal Ujaran Kebencian  

Pasal ujaran kebencian masih digunakan untuk mempidanakan demonstran. Padahal Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal itu.

arsip tempo : 172670853422.

Penjagaan polisi saat unjuk rasa mahasiswa di DPRD Banyumas, Jateng, 23 Agustus 2024. ANTARA/Idhad Zakaria. tempo : 172670853422.

PENETAPAN tersangka terhadap enam mahasiswa di Aceh yang diduga menyebar ujaran kebencian menuai kritik. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal tentang hate speech itu. Penggunaan pasal tersebut kepada pengunjuk rasa mencerminkan cara berpikir aparat penegak hukum, yakni Polri, masih terjebak dalam pola pikir kolonial.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan aparat penegak hukum terkesan memaksakan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 September 2024

  • 18 September 2024

  • 17 September 2024

  • 16 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan