Mengapa Polisi Masih Mengandalkan Pasal Ujaran Kebencian
Pasal ujaran kebencian masih digunakan untuk mempidanakan demonstran. Padahal Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal itu.
PENETAPAN tersangka terhadap enam mahasiswa di Aceh yang diduga menyebar ujaran kebencian menuai kritik. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal tentang hate speech itu. Penggunaan pasal tersebut kepada pengunjuk rasa mencerminkan cara berpikir aparat penegak hukum, yakni Polri, masih terjebak dalam pola pikir kolonial.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan aparat penegak hukum terkesan memaksakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini