Direksi BUMN Akan Berkaca pada Perkara Karen Agustiawan
Setelah Karen Agustiawan divonis bersalah, direksi BUMN mungkin tidak akan berani membuat inovasi dan terobosan.
EKS Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) juga menghukum Karen membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinilai bersalah dalam keputusannya bekerja sama dengan korporasi Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Akibat ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini