Penyidikan Ulang untuk Eddy Hiariej

Putusan praperadilan Eddy Hiariej tak menyurutkan KPK menuntaskan dugaan kasus gratifikasi. Putusan hakim dianggap janggal.

M. Faiz Zaki

Senin, 5 Februari 2024

JAKARTA – Putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak akan menghentikan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu. “KPK akan menyidik ulang untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin, 4 Februari 2024.

Alex mengatakan sid

...

Berita Lainnya