Apa Manfaat Cukai Minuman Berpemanis

DPR menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan 2,5 persen. Upaya menekan tingginya konsumsi minuman manis. 

 

Riani Sanusi Putri

Sabtu, 14 September 2024

BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi minuman berpemanis yang tinggi di Tanah Air. Namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan keputusan ihwal penerapan tarif cukai tersebut bergantung pada keputusan pemerintahan Prabowo Subianto.

Rencana penerapan cukai plastik dan m

...

Berita Lainnya