Waspada Ponzi di Dana Haji

MUI menetapkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal calon haji haram digunakan untuk membiayai jemaah lain. 

 

Vindry Florentin

Senin, 29 Juli 2024

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain. Penetapan fatwa ini berawal dari temuan bahwa tak semua hasil investasi dari dana setoran haji kembali kepada pemilik dana.

Dalam temuan MUI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana hasil investasi untuk keperluan lain alih-alih masuk ke rekening calon anggota jemaah. "Bahkan, berdasarkan

...

Berita Lainnya