Kilas Balik Pelonggaran Restrukturisasi Kredit Covid-19

Ketika pandemi Covid-19 melumpuhkan perekonomian, OJK melonggarkan persyaratan restrukturisasi kredit perbankan.

Ilona Esterina Piri

Selasa, 26 Maret 2024

SAAT pandemi Covid-19 melumpuhkan perekonomian pada 2020, pemerintah menerapkan beberapa stimulus dan kebijakan. Salah satu kebijakan di sektor keuangan adalah pelonggaran atau relaksasi persyaratan pengajuan pembiayaan dan restrukturisasi kredit perbankan. Tujuannya adalah membantu debitor, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kesulitan keuangan.

Pelonggaran restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan N

...

Berita Lainnya