Ujung Harapan Pengusaha Hiburan

Pengusaha hiburan memperjuangkan pembatalan kenaikan tarif pajak. Pemda diminta menunda kenaikan dan memberi insentif fiskal.

Ali Akhmad Noor Hidayat

Sabtu, 27 Januari 2024

JAKARTA — Para pelaku usaha jasa hiburan terus memperjuangkan pembatalan penerapan tarif pajak karaoke, diskotek, klub malam, spa, dan bar sebesar minimal 40 persen. Tarif pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 58 ayat 2 UU HKPD menyebutkan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, kara

...

Berita Lainnya