Ragam Besaran Pajak Hiburan

Sejumlah pemerintah daerah sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk kategori hiburan. 

Ghoida Rahmah

Selasa, 16 Januari 2024

JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan. Ketetapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menetapkan tarif pajak jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar, serta mandi uap atau spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pemerintah Kota

...

Berita Lainnya