Ancang-ancang Mempertebal Modal

Pelaku industri asuransi bersiap mempertebal modalnya. Untuk memperkuat daya tahan di tengah berbagai risiko yang mengintai.

Ghoida Rahmah

Selasa, 11 Juli 2023

JAKARTA - Pelaku industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, bersiap mempertebal ekuitas atau tingkat permodalannya. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan modal minimum untuk perusahaan asuransi konvensional naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp 1 triliun pada 2028. 

Saat ini syarat modal minimum yang berlaku untuk perusahaan asuransi adalah Rp 100 m

...

Berita Lainnya