Bursa Karbon di Tangan OJK

Pemerintah menugaskan Otoritas Jasa Keuangan mengurus perdagangan karbon, termasuk dalam merancang bursa karbon. Bagaimana nasib Bappebti?

Vindry Florentin

Jumat, 23 Desember 2022

JAKARTA — Pemerintah menugaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengurus perdagangan dan bursa karbon. Kewenangan ini tertera dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru disahkan pekan lalu.

Dalam aturan tersebut, OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di bursa karbon, selain di pasar modal dan keuangan derivatif. Otoritas nantinya menunjuk penyelenggara pasar yang bakal mengemba

...

Berita Lainnya