Kenaikan Upah di Bawah Angka Maksimum

Pemerintah provinsi mulai mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2023. Rentang kenaikannya rata-rata di bawah 10 persen.

Caesar Akbar

Selasa, 29 November 2022

JAKARTA — Pemerintah provinsi silih berganti mengumumkan kenaikan upah minimum 2023. Mereka punya waktu hingga Senin tengah malam kemarin untuk mengumumkan angka upah minimum provinsi (UMP). Berdasarkan data rekapitulasi sementara yang dilakukan Tempo, rata-rata pemerintah provinsi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 5-9 persen.

Besaran kenaikan UMP tersebut dianggap oleh berbagai pihak sebagai upaya pemerintah mengambil jalan tengah.

...

Berita Lainnya