Naik Tarif Setelah Maju-Mundur Kebijakan

Kementerian Perhubungan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar rata-rata 11 persen.

Caesar Akbar

Kamis, 29 September 2022

JAKARTA — Setelah batal menerapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan pada Senin pekan lalu, Kementerian Perhubungan kini mantap menyesuaikan tarif moda transportasi tersebut mulai 1 Oktober 2022. Kenaikan tarif itu akan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Aturan yang diteken pada 28 S...

Berita Lainnya