Opsi Investasi Peserta Tax Amnesty

Peserta amnesti pajak jilid II memiliki sederet opsi instrumen investasi untuk menempatkan hartanya di dalam negeri setelah repatriasi. Di antaranya di pasar keuangan domestik.

Ghoida Rahmah

Sabtu, 24 September 2022

JAKARTA — Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak (tax amnesty) jilid II memiliki sederet opsi instrumen investasi untuk menempatkan hartanya di dalam negeri setelah melakukan repatriasi atau mengalihkan asetnya dari luar negeri.

Analis dari Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta Utama, menuturkan pasar keuangan domestik menunjukkan tren positif sehingga dapat menarik investor untuk menyimpan dananya d...

Berita Lainnya