Potensi Kisruh Baru Minyak Goreng Bersubsidi

Disparitas harga antara minyak goreng curah bersubsidi dan minyak goreng non-subsidi membuka potensi penyelewengan. Jika pemerintah gagal mencegah rembesan minyak goreng bersubsidi, pasokan untuk masyakarat yang berhak akan menyusut dan memancing kericuhan baru.  

Caesar Akbar

Jumat, 18 Maret 2022

JAKARTA - Pemerintah menyadari disparitas harga yang lebar antara minyak goreng curah bersubsidi dan minyak goreng kemasan yang tidak disubsidi membuka potensi penyelewengan.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 14 ribu per liter dan mendapat subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sedangkan harga minyak gor...

Berita Lainnya