Berhati-hati Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah

Pemerintah daerah memiliki pilihan tambahan untuk menarik utang guna membiayai pembangunan. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap meminta pemerintah daerah berhati-hati sebelum menerbitkan sukuk ataupun obligasi daerah.

Ghoida Rahmah

Jumat, 11 Maret 2022

JAKARTA - Pemerintah daerah diberi kemudahan dan keleluasaan untuk menerbitkan surat utang atau obligasi guna membiayai pembangunan daerah. Persyaratan baru penerbitan obligasi daerah ini diatur dalam amendemen Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang berlaku tahun ini. 

Kendati syarat penerbitan obligasi daerah menjadi lebih sederhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah da

...

Berita Lainnya