DMO Baru, Risiko Baru

Langkah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan DMO minyak kelapa sawit menjadi 30 persen menuai kritik. Petani, pengusaha, dan ekonom menilai Kementerian Perdagangan terburu-buru membuat kebijakan. Lutfi berkukuh menjalankan DMO 30 persen hingga pasokan minyak goreng kembali normal.

Caesar Akbar

Jumat, 11 Maret 2022

JAKARTA – Langkah baru Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menaikkan jumlah wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit menjadi 30 persen menuai kritik dari berbagai kalangan. Pelaku usaha dan akademikus menilai Lutfi terburu-buru menetapkan ketentuan tersebut. Sebab, sebelumnya, Menteri Perdagangan mengklaim, sejak penerapan DMO 20 persen, sebanyak 570 ribu ton minyak goreng telah diproduksi.

...

Berita Lainnya