Jalan Baru Vaksinasi Swasta

Presiden Joko Widodo memperluas peran dunia usaha dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19. Melalui Perpres No. 33/2022, badan usaha berpeluang terlibat dalam pengadaan vaksin dan penyelenggaraan vaksinasi. Pengamat kebijakan publik meminta agar pelibatan badan usaha tidak berujung pada komersialisasi vaksin. 

Caesar Akbar

Senin, 28 Februari 2022

JAKARTA – Presiden Joko Widodo  memperluas peran dunia usaha dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Beleid baru itu berlaku sejak 21 Februari 2022. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat yang juga juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, men...

Berita Lainnya