Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Mulai Berlaku

Pemerintah mulai hari ini hingga enam bulan ke depan memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng senilai Rp 14 ribu per liter. Untuk menjamin ketersediaan pasokan, Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha mencatat volume ekspor olein ataupun CPO. 

Larissa Huda

Rabu, 19 Januari 2022

JAKARTA — Pemerintah mulai hari ini memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng senilai Rp 14 ribu per liter. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.


"Harga Rp 14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan, baik kemasan premium maupun sederhana, dengan ukuran 1-25...

Berita Lainnya