Aba-aba Pengetatan Restrukturisasi Kredit

OJK mengevaluasi kebijakan pemberian keringanan pembayaran atau restrukturisasi kredit perbankan untuk nasabah yang terkena dampak Covid-19. OJK mengimbau perbankan agar siap menghadapi normalisasi kebijakan ketika stimulus ini ditarik, termasuk jika ditarik lebih cepat.

Ghoida Rahmah

Jumat, 14 Januari 2022

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi kebijakan pemberian keringanan pembayaran atau restrukturisasi kredit perbankan untuk nasabah yang terkena dampak Covid-19. Otoritas mengimbau perbankan nasional agar siap menghadapi normalisasi kebijakan ketika stimulus ini akan ditarik, termasuk jika dilakukan lebih cepat dari seharusnya. Hal itu sejalan dengan semakin membaiknya perekonomian dan tren pemulihan ekonomi beberapa wa

...

Berita Lainnya