Bersiap Mencadangkan Kerugian
OJK memastikan bank menjalankan prinsip kehati-hatian saat memperpanjang restrukturisasi kredit.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah syarat dalam perpanjangan keringanan restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2023. Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan stimulus ini akan berlaku untuk semua debitor. "Baik yang telah direstrukturisasi maupun yang akan diberi restrukturisasi selama masa berlakunya peraturan," ujar dia, akhir pekan lalu.
Untuk mengantisipasi debitor yang tidak mampu membayar, kata dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini