Tersadar Setelah Saldo Terendus

Banyak peserta amnesti pajak 2016-2017 yang mengikuti amnesti pajak jilid II. Para wajib pajak diduga menyadari bahwa percuma menyembunyikan harta setelah perjanjian kerja sama pertukaran data otomatis (AEoI) berlaku.

Ghoida Rahmah

Senin, 10 Januari 2022

JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau amnesti pajak jilid II ramai diikuti peserta yang pernah mengikuti amnesti pajak jilid I pada 2016-2017. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sekitar 11 persen peserta tax amnesty pada 2022 merupakan peserta program jilid I, yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan badan yang masih memiliki harta bersih yang belum dilaporkan.



Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, ...

Berita Lainnya