Redistribusi Lahan Setelah Pencabutan Izin Usaha

Pemerintah mencabut izin-izin usaha pengelolaan sumber daya alam yang telantar. Lahan tersebut bakal dialihkan ke kelompok masyarakat dan pengusaha untuk dikelola secara produktif.

Vindry Florentin

Sabtu, 8 Januari 2022

JAKARTA — Pemerintah mencabut ribuan izin usaha tidak produktif di sektor perkebunan, pertambangan, serta kehutanan. Lahan hak guna usaha (HGU) hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang tak lagi bertuan itu bakal dibagikan ke sejumlah pihak. "Setelah dicabut, akan dikelola oleh perusahaan yang kredibel, oleh kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD, bahkan koperasi," ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, kemarin.

Bahlil menyat

...

Berita Lainnya