Tatkala Natura Terkena Pajak
Natura dapat menjadi biaya pengurang penghasilan atau deductible yang menguntungkan perusahaan.
Ghoida Rahmah
Jumat, 5 November 2021
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan skema untuk memungut pajak atas natura atau fasilitas yang didapatkan pegawai dari pemberi kerja. Pajak atas natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam regulasi baru ini, fasilitas untuk karyawan dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengat
...