Tatkala Natura Terkena Pajak

Natura dapat menjadi biaya pengurang penghasilan atau deductible yang menguntungkan perusahaan.

Ghoida Rahmah

Jumat, 5 November 2021

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan skema untuk memungut pajak atas natura atau fasilitas yang didapatkan  pegawai dari pemberi kerja. Pajak atas natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam regulasi baru ini, fasilitas untuk karyawan dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengat

...

Berita Lainnya