Ekstra Hati-hati Menangani Kredit Macet
OJK meminta perbankan hanya memberikan keringanan membayar kepada debitor yang mampu bertahan dan memiliki prospek usaha.
Ghoida Rahmah
Kamis, 9 September 2021
JAKARTA — Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang pelonggaran restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 dibayangi oleh potensi moral hazard dan ketidaktepatan sasaran debitor yang menerima keringanan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, berujar, dalam memberikan restrukturisasi kredit, bank harus berhati-hati dan menekankan penerapan manajemen risiko, yaitu diawali dengan penerapan penilaian mandiri terhada
...