Aturan Ketat untuk Pekerja Asing

Pemerintah memperketat aturan masuk orang asing ke Indonesia untuk menurunkan risiko penularan Covid-19.

Tempo

Jumat, 23 Juli 2021

Aturan Ketat untuk Pekerja Asing

Pemerintah menutup pintu masuk bagi tenaga kerja asing melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Tenaga kerja asing, termasuk dalam proyek strategis nasional, tak diizinkan masuk, demi menekan penyebaran Covid-19. Namun ada pengecualian bagi warga asing dengan kriteria tertentu.

 

...

Berita Lainnya