Pengusaha Tolak Program Tabungan Perumahan Rakyat
Pembayaran iuran mulai dilakukan pada awal 2020.
Tempo
Kamis, 4 Juni 2020
JAKARTA – Kalangan pengusaha menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai membebani kegiatan usaha. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pekerja swasta diwajibkan membayar iuran sebesar 3 persen dari upah. Besaran iuran ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
“Kami sejak awal keberatan dan menolak program ini. Kenap
...