Teknologi Finansial Ilegal dengan Modus Koperasi Kian Marak

Undang-Undang Koperasi harus segera direvisi.

Tempo

Rabu, 30 Oktober 2019

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi temuan baru modus entitas teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal, khususnya yang bergerak di bisnis pinjaman atau pendanaan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan terdapat kecenderungan fintech lending ilegal bersalin rupa menjadi entitas lain untuk menjalankan modusnya. "Kami melihat saat ini ada kecenderungan mereka menggun

...

Berita Lainnya