Pemerintah Perketat Pengawasan Kapal

Kapal wajib memasang AIS mulai 20 Agustus mendatang.

Tempo

Rabu, 7 Agustus 2019

JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan kapal dengan mewajibkan penggunaan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) pada kapal dengan spesifikasi tertentu. Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan, Basar Antonius, mengatakan pemilik kapal wajib memasang alat tersebut paling lambat pada 20 Agustus mendatang. "Kami tak ingin kapal berlayar seenaknya keluar alur dan laut jadi seperti hutan," kata dia kepada Temp

...

Berita Lainnya