Pemerintah Genjot PNBP Tambang Secara Online

Masih ada tunggakan Rp 5,4 triliun hingga 31 Desember 2018.

Tempo

Senin, 4 Maret 2019

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggenjot setoran pertambangan dengan meningkatkan kepatuhan perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara online. Mulai 1 Maret 2019, perusahaan wajib membayar setoran melalui e-PNBP.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Johnson Pakpahan, mengatakan sistem e-PNBP menyempurnakan sistem pembayaran Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), yang dig

...

Berita Lainnya