Payung Hukum Fintech Atur Antipencucian Uang

Penyelenggara wajib menerapkan program perlindungan konsumen.

Tempo

Selasa, 4 September 2018

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mengeluarkan peraturan tentang teknologi finansial (financial technology/fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kemajuan teknologi di industri keuangan digital tak dapat diabaikan dan perlu dikelola. "Peraturan ini dikeluarkan agar industri keuangan digital dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wimboh, kemarin.

Payung hukum terbaru ini be

...

Berita Lainnya