Pengusaha Persoalkan Aturan Kelaikan Peti Kemas

JAKARTA - Pelaku usaha jasa pelayaran dan angkutan peti kemas mempersoalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi. Direktur Operasional PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk atau Temas Line, Teddy Arief Setiawan, mengatakan mekanisme pemeriksaan fisik kontainer sudah berlangsung di depo peti kemas, baik yang berada di lingkungan pelabuhan maupun tidak.
"Seharusnya tak per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini