Suap PLTU Buka Peluang Pembuktian Pidana Korporasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk menjerat Partai Golkar dengan pidana korupsi jika terbukti menggunakan uang suap untuk kegiatan organisasi. Hingga kemarin, KPK masih mendalami dugaan adanya aliran dana untuk partai dari kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. "Kalau itu bisa dibuktikan, bisa saja dijerat pidana korporasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kemarin.
Basaria menyatakan hal ini setela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini