Sesat Hukuman Kebiri Kimia

Presiden Joko Widodo seperti memutar mundur jarum hukum Indonesia ketika mengesahkan peraturan pemerintah tentang tata cara hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.

Agung Sedayu

Rabu, 6 Januari 2021

Presiden Joko Widodo seperti memutar mundur jarum hukum Indonesia ketika mengesahkan peraturan pemerintah tentang tata cara hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman dengan model penyiksaan organ fisik itu mirip dengan hukuman yang berlaku pada abad pertengahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 itu merupakan turunan dari Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disahkan empat tahun lalu. Sejak awal, Tempo m

...

Berita Lainnya