Tempat Perlindungan yang Berbahaya

Pemerkosaan terhadap korban kekerasan seksual merupakan kejahatan ganda yang tidak bisa diampuni.

Tempo

Kamis, 9 Juli 2020

Pemerkosaan terhadap korban kekerasan seksual merupakan kejahatan ganda yang tidak bisa diampuni. Ironisnya, hal itulah yang diduga dilakukan seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Timur terhadap seorang gadis 13 tahun, yang seharusnya dia jaga.

Gadis itu korban pemerkosaan oleh pamannya pada 2019. Pamannya kemudian dihukum 13 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Di pusat pelayanan itu seha

...

Berita Lainnya