OJK Hentikan 589 Pinjaman Daring Ilegal
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan (daring/online) ilegal selama semester pertama 2020 berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi. "Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, kemarin.
Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan usaha 61 investas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini