Hentikan 'Dwifungsi' Polri

Setidaknya ada 30 jenderal aktif dan purnawirawan dalam daftar tersebut. Tak mengherankan, dengan banyaknya perwira kepolisian mengisi jabatan strategis, muncul olok-olok semacam “Negara Kepolisian Republik Indonesia”.

Tempo

Rabu, 1 Juli 2020

PEMERINTAH Joko Widodo semestinya tak mengabaikan undang-undang dalam mengisi jabatan-jabatan di pemerintahan. Penempatan deretan perwira polisi aktif di berbagai kementerian dan lembaga yang tak berhubungan dengan bidang keamanan bisa dikategorikan melanggar peraturan. Pada usianya yang ke-74 hari ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia tak semestinya mengulang praktik dwifungsi Tentara Nasional Indonesia era Orde Baru.

 

Undang-Undang

...

Berita Lainnya