Waspada Bancakan Stimulus Corona

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebijakan keuangan untuk mengatasi dampak wabah corona membuka celah korupsi.

Tempo

Kamis, 2 April 2020

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebijakan keuangan untuk mengatasi dampak wabah corona membuka celah korupsi. Klausul yang perlu diwaspadai, antara lain, ihwal kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mekanisme pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia.

Pasal 27 ayat (2) dan (3) dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

...

Berita Lainnya