Bocor Lagi Data Pribadi

Kasus kebocoran data pribadi kembali terjadi. Penting bagi pemerintah untuk segera membentuk otoritas pelindungan data pribadi.

Tempo

Sabtu, 21 September 2024

SEJUMLAH kasus kebocoran data pribadi terjadi sejak beberapa tahun lalu. Insiden kali ini, sebanyak 6 juta data nomor pokok wajib pajak (NPWP) diduga bocor dan diperjualbelikan di sebuah situs web daring. Rentetan kejadian ini meresahkan, mengingat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan pada Oktober 2022. 

Pada 18 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 akan mulai berlaku setelah disahkan pada 17 Oktober 2022. Undang-Undang PDP juga mengamanatkan Presiden Joko Widodo membuat lembaga PDP. Namun hingga sekarang, lembaga tersebut belum dibentuk, padahal keberadaannya sangat penting. Menurut sejumlah pengamat yang peduli atas masalah ini, maraknya kebocoran data disebabkan belum adanya sanksi administratif ataupun denda kepada organisasi yang tidak mampu melindungi data pribadi.

Sementara itu, masa pemerintahan Jokowi tinggal menghitung hari, yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Apa efeknya jika Presiden tidak segera membentuk lembaga PDP sampai batas waktu yang ditentukan?

Berita Lainnya