Formasi Pemerintahan Bongsor

Prabowo Subianto dapat menambah jumlah kementerian dalam kabinet sesukanya. Revisi UU Kementerian Negara segera disahkan. 

Tempo

Selasa, 10 September 2024

BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian dalam kabinet tak dibatasi lagi. Kedua pihak sepakat mengubah ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara dalam rapat panitia kerja Baleg dan pemerintah, Senin kemarin.

Awalnya Pasal 15 itu mengatur komposisi kabinet maksimal terdiri atas 34 kementerian. Tapi Badan Legislasi dan pemerintah menghapus ketentuan itu, lalu mengatur jumlah keseluruhan kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baleg juga menambah aturan baru yang membuka ruang bagi presiden untuk menjadikan direktorat jenderal sebagai lembaga sendiri. Apa saja kesepakatan Baleg dengan pemerintah dalam merevisi UU Kementerian Negara?

Berita Lainnya