Jalan Mulus Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran
Baleg dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian tak dibatasi. Presiden dapat memperbanyak kementerian sesuai kebutuhan.
SILANG pendapat terjadi di antara panitia kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tentang pembahasan revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Senin, 9 September 2024. Mereka menyoal perubahan redaksional Pasal 15 dalam draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang diusulkan oleh pihak Presiden Joko Widodo.
“Tiga hari tiga malam kita membicarakan, ini kok tiba-tiba perubahan redaksional. Aneh sekali,” kata Sturman Pand
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini