Lawan Pembegal Konstitusi

Ribuan orang berunjuk rasa menentang pengesahan RUU Pilkada. Babak awal perlawanan masyarakat terhadap pemaksaan kehendak DPR. 

Tempo

Jumat, 23 Agustus 2024

BERBAGAI kalangan memprotes langkah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang tergesa-gesa merampungkan pembahasan revisi keempat Undang-Undang Pilkada. Mereka mengkonsolidasikan diri di grup percakapan serta media sosial, lalu berunjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Satu hari sebelumnya, Badan Legislasi DPR membahas perubahan keempat UU Pilkada hanya dalam tujuh jam. Dua pasal yang direvisi, yakni Pasal 7 ayat 2 huruf e dan Pasal 40 UU Pilkada, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Agenda pengesahan rancangan UU Pilkada menuai penolakan. Demonstrasi tersebut memaksa DPR membatalkan rencana pengesahan UU Pilkada yang mengakali putusan MK.

Berita Lainnya